JABAR EKSPRES – Pencairan gaji ke-13 menjadi momen yang sangat dinanti-nantikan bagi ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru, mengingat kebutuhan sekolah anak pasti akan meningkat.
Karenanya banyak yang sudah menanyakan dan mencari informasi terkait kapan gaji ke-13 ASN cair tahun 2026 ini. Informasi jadwal pencairan gaji ke-13 ASN bisa kamu dapatkan di sini.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, didapat informasi terkait jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Baca Juga:Momentum HUT ke-385 Kabupaten Bandung, KDS dan KDM Sepakat Kolaborasi Lintas WilayahSambut April, DAM Hadirkan Beragam Promo Menarik Sepeda Motor Honda di Jawa Barat
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Jadi pertanyaan kapan gaji ke-13 akan cair sudah terjawab melalui PP tersebut, jika saat ini masih bulan April, maka dua bulan lagi gaji ke-13 akan cair. Hal ini bertepatan dengan adanya kebutuhan anak sekolah mengingat tahun ajaran baru biasanya dimulai pada bulan Juli.
Namun jika sampai bulan Juni gaji ke-1 belum juga cair, maka pencairannya akan dilakukan setelah periode tersebut. Artinya, pembayaran tetap dijamin dalam tahun anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam poin ke dua di pasal 15 PP yang sama.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Sementara itu, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan mengenai jumlah atau besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN.
Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
Baca Juga:Mendorong Literasi Reksa Dana di Bandung Melalui Kampanye #ReksaDanaAja dan PINTAR Reksa DanaJakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia Kalahkan Dhaka dan Tokyo, Segini Jumlah Penduduknya
– Gaji pokok;- Tunjangan keluarga;- Tunjangan pangan;- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan- Tunjangan kinerja.
