Besaran penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda sesuai dengan posisi masing-masing.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
Gaji pokok;Tunjangan keluarga;Tunjangan pangan;Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Baca Juga:Momentum HUT ke-385 Kabupaten Bandung, KDS dan KDM Sepakat Kolaborasi Lintas WilayahSambut April, DAM Hadirkan Beragam Promo Menarik Sepeda Motor Honda di Jawa Barat
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru serta dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, besaran yang diterima dapat menyesuaikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Demikian informasi terkait jadwal pencairn gaji ke-13 ASN yang diperkirakan akan dilakukan mulai bulai bulan Juni 2026.
