JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penertiban ini dilakukan tanpa pandang bulu, terutama menyasar pelaku usaha seperti rumah makan yang masih kerap menyamakan pengelolaan sampahnya dengan rumah tangga.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menyayangkan praktik tersebut. Ia menerangkan, dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur secara jelas perbedaan skema retribusi pelayanan kebersihan antara rumah tangga dan pelaku usaha, yang disesuaikan dengan jenis, lokasi, dan skala kegiatan usaha.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga
“Sebagai contohnya, Retribusi Pelayanan Kebersihan pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya bagi pertokoan kecil, setiap bulannya dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 30.000,- untuk lokasi di jalan nasional, Rp. 20.000,- untuk lokasi jalan Provinsi dan Rp. 10.000,- untuk lokasi jalan Kota,” katanya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Kamis (16/4/26).
Namun, pada praktiknya, Ario mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang membayar retribusi melalui aparat kewilayahan dengan tarif rumah tangga yang lebih rendah.
Menanggapi hal tersebut, BLUD UPT Pelayanan Persampahan saat ini tengah melakukan pendataan dan sosialisasi secara bertahap kepada para pelaku usaha. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Setiap pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan wajib menanggung seluruh biaya yang timbul akibat pencemaran/ kerusakan lingkungan, termasuk didalamnya yang ditimbulkan oleh sampah,” tegasnya.
Ario menambahkan, para pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta taat dalam pengelolaan dan mitigasi dampak lingkungan sesuai karakteristik usahanya.
“Pengelolaan sampah sudah seharusnya masuk dalam perhitungan biaya usaha karena dampak yang ditimbulkan harus dapat dimitigasi,” kata dia.
Ia juga menyoroti bahwa karakteristik dan volume sampah dari pelaku usaha berbeda dengan rumah tangga, sehingga tidak dapat disamakan dalam pengelolaannya.
Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa
“Sayang sekali kalau sampah dari pelaku UMKM, misalnya rumah makan, masih diperlakukan seperti sampah rumah tangga. Padahal dalam aturan, mereka memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaannya,” ujar Ario.
