Dalam regulasi yang berlaku, lanjut Ario, pelaku usaha memang tidak diwajibkan bekerja sama langsung dengan DLH. Namun, mereka wajib memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki izin.
Jika tidak mampu mengelola sendiri, pelaku usaha harus menggandeng pihak ketiga yang legal dan kompeten.
“Yang menjadi masalah adalah kewajiban dalam dokumen lingkungan sering kali tidak dijalankan. Jika tidak bisa mengolah sendiri, harus menunjuk pihak lain yang berizin. Kalau tidak, itu yang kami tindak,” tegasnya.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga
DLH Cimahi mencatat produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai sekitar 251 ton. Angka ini dihitung dari jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi sampah 0,4 kilogram per orang per hari.
Jumlah tersebut belum termasuk tambahan sampah dari sektor perdagangan, restoran, dan berbagai aktivitas usaha lainnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH terus mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah, mulai dari pengolahan organik menjadi pakan ternak, kompos, hingga produk daur ulang bernilai ekonomi.
Meski begitu, Ario menegaskan bahwa kunci utama pengelolaan sampah tetap terletak pada pemilahan sejak dari sumber.
“Semua teknologi pengolahan itu tetap berawal dari pemilahan. Tanpa pemilahan, prosesnya akan sulit. Bahkan memisahkan sampah organik dan anorganik saja masih jadi tantangan besar,” ungkapnya.
DLH juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah, mengingat persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Dalam upaya penegakan aturan, DLH Cimahi telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha. Hasilnya, beberapa rumah makan telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah karena tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa
Selain itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah agar sesuai dengan klasifikasi usaha. Pasalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga melalui pengurus lingkungan, yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kami kembalikan sesuai peraturan. Pelaku usaha wajib membayar retribusi dan mengelola sampah sesuai dokumen lingkungan, bukan lagi disamakan dengan warga biasa,” jelas Ario.
