“Dalam putusan dan nomor cek itu terlampir. Saya pastikan dana tersebut bisa ditelusuri,” tegasnya.
Rizky juga menduga adanya keterlibatan seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) yang tengah tersandung sejumlah kasus dan membutuhkan dana. Menurutnya, mantan hakim tersebut diduga menghubungi Ketua PN Sumedang untuk mencari kemungkinan pencairan dana.
Namun, ia menekankan bahwa pencairan dana tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan cek dengan nomor yang sesuai.
Baca Juga:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Mahasiswa di Dramaga Bogor Bacok Bibinya Usai Salat SubuhBerawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Bogor
“Tidak mungkin dana itu bisa dicairkan tanpa cek bernomor tersebut,” pungkasnya. (Bas)
