JABAR EKSPRES – Polemik pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terus menjadi sorotan publik. Dana tersebut diduga dicairkan secara sepihak kepada seorang terpidana korupsi.
Selain dugaan praktik kongkalikong, muncul pula tudingan adanya pertemuan antara Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, dengan terpidana korupsi bernama Dadan Setiadi Megantara.
Pertemuan tersebut disebut terjadi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, sebelum pencairan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar dilakukan.
Baca Juga:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Mahasiswa di Dramaga Bogor Bacok Bibinya Usai Salat SubuhBerawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Bogor
Tudingan ini disampaikan oleh pemerhati kasus dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah.
Rizky mengklaim pihaknya memiliki informasi sekaligus bukti terkait pertemuan tersebut. “Saya meyakini telah terjadi pertemuan antara Ketua PN dengan seorang terpidana di Lapas Sukamiskin sebelum pencairan. Jika tidak diakui, saya siap membuka bukti-buktinya,” ujarnya usai mengikuti aksi demonstrasi dan dialog dengan Wakil Ketua PN Sumedang, Rabu (15/4/2026).
Diketahui, pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu oleh PN Sumedang senilai Rp190 miliar menuai protes dari ahli waris. Mereka menilai pencairan dilakukan saat proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Aksi unjuk rasa di depan kantor PN Sumedang menjadi bentuk tekanan publik agar pihak pengadilan memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pencairan tersebut.
Rizky mempertanyakan tujuan pertemuan antara Ketua PN Sumedang dan terpidana korupsi tersebut, mengingat waktunya disebut berdekatan dengan proses pencairan dana yang kini menuai polemik.
“Pertanyaannya, apa kepentingan Ketua PN bertemu terpidana korupsi, jika bukan untuk membahas pencairan?” katanya.
Ia juga mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang mantan hakim tingkat pusat yang disebut turut berkomunikasi dalam proses pencairan dana.
Baca Juga:Proyek PJU Rp32,7 Miliar di Narogong Belum Optimal, Masih Jadi PR Pemprov JabarPemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke Keluarga
“Ada komunikasi yang dilakukan untuk mendorong pencairan. Bahkan disebut ada pihak yang menghubungi langsung Ketua PN,” paparnya.
Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pencairan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar masih dapat ditelusuri. Hal ini merujuk pada adanya penetapan serta dokumen cek yang sebelumnya telah diterbitkan.
