JABAR EKSPRES – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo menilai bahwa, RUU Ketenagakerjaan yang baru perlu dibahas bersama dengan pengusaha dan pekerja, sebelum diajukan ke pemerintah dan disahkan menjadi Undang-undang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026). Untuk itu, kata dia, RUU Ketenagakerjaan akan dibahas terlebih dahulu sebelum disahkan.
Baca Juga:Krisis Energi Mengintai, Tranformasi Transportasi Publik Berbasis Listrik Jadi Solusi?Nyalip Berujung Maut, Pemotor di Narogong-Cileungsi Tewas Terlindas Truk
“Oleh karena itu, seluruh substansi akan terlebih dahulu dibahas secara mendalam dan konstruktif di antara kedua pihak, sebelum disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama, antara pengusaha dan pekerja.
Menurutnya, hal itu sangat penting guna memastikan regulasi terbaru ini mencerminkan keseimbangan kepentingan antara pengusaha maupun kelas pekerja.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” tuturnya.
Kemudian, Shinta juga menegaskan pentingnya membangun kepercayaan dan memperkuat kolaborasi antara pengusaha dan pekerja.
Terlebih, kata dia, di tengah tekanan global yang dihadapi dunia usaha, seperti kenikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik.
“Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” ujar Shinta.
Baca Juga:Pabrik Kasur di Gunung Sindur Ludes Terbakar, Percikan Api Diduga Akibat Kabel Tertarik BekoDidesak Ganti Vendor PT Baraya Hiraya, DPRD Minta Pemkab Bogor Dengarkan Aspirasi Warga
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.
“Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka UU emi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja.
