PPPK Terancam PHK? Ini Jawaban Wawalkot Cimahi Soal Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen 

PPPK Terancam PHK? Ini Jawaban Wawalkot Cimahi Soal Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen 
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat dimintai tanggapannya soal Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan mulai berlaku pada 2027 memicu kekhawatiran serius di sejumlah daerah.

Di Kota Cimahi, kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang kini menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Baca Juga:Wacana Sekolah Daring April 2026 Batal, Disdik Cimahi Pastikan KBM Tatap Muka Tetap BerjalanCimahi Waspada Gelombang PHK, Batas Belanja Pegawai 30 Persen Ancam PPPK

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dapat memicu efek berantai, mulai dari efisiensi anggaran hingga kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK.

Di Kota Cimahi sendiri, total ASN tercatat sebanyak 6.137 orang, terdiri dari 3.283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.854 PPPK. Komposisi ini menunjukkan peran PPPK yang cukup signifikan dalam struktur birokrasi daerah.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

“Persoalan spending mandatory 30 persen di tahun 2027 intinya Pemkot Cimahi nanti ikut aja arahan pusat seperti apa. Terus kemudian akan di rasionalisasikan dengan kondisi situasi baik kapasitas fiskal maupun ya yang ada di Kota Cimahi,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh Jabar Ekspres di Aula A Pemkot Cimahi, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Cimahi mulai menerapkan sistem e-kinerja sebagai instrumen untuk mengukur performa ASN secara objektif, baik bagi PPPK maupun PNS.

“Yang jelas sekarang di Pemkot kita sudah mulai menerapkan E-kinerja dan lain sebagainya untuk mengukur secara objektif tidak hanya teman-teman PPPK, tapi yang PNS juga sama kita menerapkan e-kinerja,” ujarnya.

Menurutnya, ke depan evaluasi kinerja ASN akan semakin terukur dan berpotensi menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

Baca Juga:Buka Layanan RFL, PMI Cimahi Bantu Pemudik Terpisah dari Keluarga di PerjalananSiaga Tanpa Henti, PMI Cimahi Tangani Puluhan Kasus Selama Arus Mudik

“Itu pasti akan lebih objektif, lebih terukur, serta nanti mungkin itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja teman-teman ASN,” bebernya.

Terkait isu perlindungan tenaga PPPK di tengah potensi PHK, Adhitia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak dan kewajiban para pegawai yang masih terikat kontrak.

0 Komentar