PPPK Terancam PHK? Ini Jawaban Wawalkot Cimahi Soal Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen 

PPPK Terancam PHK? Ini Jawaban Wawalkot Cimahi Soal Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen 
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat dimintai tanggapannya soal Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen (Mong)
0 Komentar

“Ya kita penuhi hak dan kewajiban mereka, seperti itu,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin fiskal dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, hingga tahun 2026 kondisi keuangan Cimahi masih relatif aman.

“Disiplin fiskal berarti ada skala prioritas. Saya rasa untuk tahun 2026 aja masih aman-aman aja kok. Jadi, antara kebutuhan belanja pegawai, belanja operasi, belanja modal, belanja infrastruktur, dan belanja pembangunan lainnya intinya masih oke-oke aja gitu ya, enggak jadi problem untuk di Kota Cimahi,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut proses perencanaan anggaran akan terus berjalan secara bertahap, termasuk melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk tahun anggaran 2027.

Baca Juga:Wacana Sekolah Daring April 2026 Batal, Disdik Cimahi Pastikan KBM Tatap Muka Tetap BerjalanCimahi Waspada Gelombang PHK, Batas Belanja Pegawai 30 Persen Ancam PPPK

“Nanti kita lihat bagaimana kemampuan fiskal kita. Yang jelas kuncinya adalah disiplin fiskal, seperti itu,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi memberikan tekanan besar, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Banyak daerah (termasuk yang fiskalnya terbatas) berisiko melakukan efisiensi, bahkan sampai opsi pemutusan kontrak PPPK,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata berasal dari kebijakan pemerintah daerah, melainkan merupakan dampak dari regulasi nasional yang harus diikuti oleh seluruh daerah.

“Artinya, sumber masalah utama bukan kebijakan lokal Cimahi, tapi tekanan regulasi nasional ditambah dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Cimahi, lanjutnya, saat ini memilih untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.

“Pemkot Cimahi juga bersikap menyesuaikan kebijakan pusat, dengan menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN,” tegasnya.

Baca Juga:Buka Layanan RFL, PMI Cimahi Bantu Pemudik Terpisah dari Keluarga di PerjalananSiaga Tanpa Henti, PMI Cimahi Tangani Puluhan Kasus Selama Arus Mudik

Terkait status PPPK, ia memastikan bahwa perlindungan kerja masih mengacu pada kontrak yang berlaku. Namun demikian, arah kebijakan pusat tetap akan menjadi faktor penentu di masa mendatang.

Siti juga menyoroti pentingnya keadilan distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak dapat dilepaskan dari fakta meningkatnya jumlah ASN secara signifikan.

“Karena pada kenyataannya jumlah ASN bertambah signifikan dengan diangkatnya PPPK maupun PPPK Paruh Waktu pada hampir semua Pemerintah Daerah,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar