“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Ia juga akan meminta perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
