Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10 Persen selama Lebaran, Catat Tanggalnya! 

Ilustrasi: Pemprov Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan. (istimewa)
Ilustrasi: Pemprov Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan. (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon khusus pajak kendaraan bermotor tahunan di momen Lebaran 2026. Pajak itu bisa dimanfaatkan dengan pembayaran secara online.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu (18/3/2026). “Bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kami tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen. Baik roda empat maupun roda dua,” katanya.

Dedi melanjutkan, diskon itu khusus pembayaran secara online. “Silakan diakses di kanal e-Samsat melalui aplikasi SAMBARA di SAPAWARGA atau bisa melalui aplikasi SIGNAL, ” cetusnya.

Baca Juga:Pansus XI DPRD Jabar Kejar Optimalisasi PAD Melalui Regulasi Pajak Air PermukaanRumah Pemulung di Ciamis Dibongkar Paksa untuk Normalisasi Sungai, Pemilik: Saya Bayar Pajak Setiap Tahun!

Diskon itu hanya berlaku singkat. Yakni selama momen Lebaran atau dari hari ini, Rabu (18/3) sampai tanggal 24 Maret nanti.

Selama ini pajak merupakan ujung tombak pendapatan daerah. Dengan adanya diskon itu, diharapkan juga bisa meningkatkan antusiasme masyarakat membayar pajak.

Pemprov memiliki proyeksi Pendapatan Daerah pada 2026 senilai Rp19,5 triliun. Sedangkan porsi dari sektor pajaknya tembus Rp17,6 triliun.

Lalu, komposisi pajak yang juga jadi andalan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Proyeksi PKB di angka Rp6,2 triliun. Sedangkan BBNKB di angka Rp3,3 triliun.

Saat ini pendapatan daerah itu juga terus bergulir ke kas daerah. Misalnya melihat realisasi pendapatan daerah per Selasa (17/3), tercatat realisasi pendapatan daerah ada di angka Rp30,037 miliar.

Rinciannya PKB Rp16,5 miliar, BBNKB Rp12,4 milia, pajak bahan bakar Rp0, Pajak Air Permukaan Rp356 juta, dan Pajak Alat Berat Rp6 juta.

Baca Juga:Kejar Rp72,6 Miliar Pajak Air Permukaan, Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi SEMARPajak Kendaraan Plat Kuning Turun, Ini Proyeksi Penerimaan di 2026

Kemudian ada juga beberapa pendapatan lain, misalnya opsen pajak MBLB Rp1,7 juta, retribusi daerah Rp95 juta, dan lain-lain yang sah Rp513 juta. (Son)

0 Komentar