JABAR EKSPRES – Nasib pilu menimpa Cucu (60), warga Dusun Kertajaya RT 20 RW 11, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Rumah yang telah ditempatinya selama kurang lebih 18 tahun kini rata dengan tanah setelah dilakukan pembongkaran dalam rangka proyek normalisasi Sungai Citalahab.
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai pemulung rongsok ini mengaku tidak pernah menerima sosialisasi ataupun surat pemberitahuan sebelumnya terkait rencana pembongkaran tersebut.
Cucu mengaku sangat terpukul ketika mengetahui rumah yang menjadi tempat tinggalnya selama bertahun-tahun harus dikosongkan secara mendadak. Saat petugas datang untuk melakukan pembongkaran, ia sedang berada di luar rumah untuk mencari nafkah.
Baca Juga:Normalisasi Sungai hingga Bangunan Liar, Pemkot Cimahi Buka Opsi Atasi BanjirBupati Tinjau Lokasi Banjir Jalan Dengdek Sayati, Siapkan Pembangunan Embung dan Normalisasi Sungai
“Tidak ada sosialisasi, tidak ada surat atau imbauan apa pun. Tiba-tiba kemarin istri saya memberi kabar kalau rumah harus dibongkar. Saat itu saya sedang mencari rezeki, mencari rongsok. Saya sangat kaget, makanya langsung pulang,” ujar Cucu, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, rumah yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi, bukan Tanah Negara. Ia juga mengaku memiliki dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang selama ini selalu ia bayarkan setiap tahun.
“Rumah ini saya bangun di tanah milik sendiri sejak 18 tahun lalu. Ada SPPT-nya dan setiap tahun saya selalu bayar pajak,” jelasnya.
Pembongkaran rumah milik Cucu memunculkan tanda tanya terkait aspek keadilan. Pasalnya, di sepanjang jalur yang sama masih terdapat beberapa bangunan lain seperti Posyandu serta deretan warung milik Pemerintah Desa Sukahurip yang justru posisinya lebih dekat ke bibir Sungai Citalahab.
Namun, bangunan-bangunan tersebut tidak ikut dibongkar. Sementara rumah milik warga kecil seperti Cucu harus diratakan tanpa adanya kompensasi.
Kepala Desa Sukahurip, Turiman, tidak menampik adanya kekurangan dalam proses sosialisasi kepada warga yang terdampak proyek normalisasi sungai tersebut.
“Memang belum ada sosialisasi secara khusus karena saya kira proyek ini tidak akan dimulai dari sisi ini,” ujar Turiman.
Baca Juga:Anggota DPRD Sumedang Soroti Normalisasi Sungai Cimande, Asep Kurnia Desak Evaluasi Izin Pemanfaatan RuangPemkot Bandung Siapkan Skema Penertiban di Arcamanik, 23 Bangunan Liar akan Dibongkar Guna Normalisasi Sungai
Meski demikian, Turiman menjelaskan bahwa pembongkaran rumah tersebut merupakan hasil musyawarah warga yang menginginkan normalisasi sungai segera dilakukan demi mencegah banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.
