Pajak Kendaraan Plat Kuning Turun, Ini Proyeksi Penerimaan di 2026

Pajak Kendaraan Plat Kuning Turun, Ini Proyeksi Penerimaan di 2026
Penumpang berjalan di samping bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pajak kendaraan plat kuning di Jawa Barat per Januari 2026 turun. Berikut rincian proyeksi pendapatan pajak untuk sejumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Insentif pajak itu diberlakukan pada 2026 ini, yakni menyasar angkutan umum atau plat kuning. Insentif diberlakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan ketentuan tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Asep Supriatna menuturkan, PKB untuk kendaraan umum orang awalnya dikenai 60 persen. Angka itu diturunkan menjadi 30 persen dari pengenaan PKB.

Baca Juga:Terjaring Razia, 213 Ribu Kendaraan di Bandung Barat Menunggak PajakOperasi Pajak Kendaraan di Cimahi Masih Menemukan Wajib Pajak Telat Bayar

Perubahan juga berlaku untuk kendaraan angkutan umum barang. PKB sebelumnya di angka 100 persen. Kini turun menjadi 70 persen. “Untuk meringankan masyarakat juga,” jelasnya, Sabtu (28/2).

Asep melanjutkan, selain PKB, insentif juga diberlakukan untuk BBNKB I. Ketentuannya, angkutan umum orang jadi 30 persen, sedangkan angkutan umum barang jadi 60 persen. “Ini diberlakukan sejak Januari 2026,” cetusnya.

Namun Asep mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar mendapatkan insentif pajak tersebut. Di antaranya pengelola angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. “Kalau CV, Firma, atau perorangan masih belum,” jelasnya.

Proyeksi Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, berdasarkan data penjabaran APBD 2026, Pemprov Jabar memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp19,5 triliun. PAD itu diantaranya bersumber dari Pajak Daerah dengan proyeksi Rp17,6 triliun.

Kemudian pajak daerah itu jika dirincikan diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan proyeksi Rp6,2 triliun. PKB itu terdiri dari beragam jenis kendaraan, misalnya PKB Mobil Penumpang Sedan diproyeksikan Rp183,4 miliar, PKB Mobil Penumpang Jeep proyeksi Rp533,4 miliar.

Lalu PKB Mobil Penumpang Minibus Rp3,060 triliun PKB Mobil Bus Microbus Rp30,4 miliar, hingga PKB Mobil Bus-Bus Rp6,013 miliar.

Berikutnya proyeksi pajak dari BBNKB diproyeksikan Rp3,3 triliun. Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor proyeksinya Rp3,6 triliun. (Son)

0 Komentar