JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lima lokasi atau TKP berbeda.
Dalam pengungkapan kasus ini, menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, terjadi terhadap empat kendaraan bermotor jenis roda dua dan saru jenis roda empat atau mobil.
“Lima TKP tersebut sudah kami ungkap semua. Pertama, ada dua TKP curanmor di wilayah hukum Polsek Lengkong, satu pencurian kendaraan bermotor dan satu kendaraan R4 (roda empat). Kemudian dari Polsek Buahbatu ada satu pencurian kendaraan bermotor. Kemudian dari Polsek Bandung Wetan satu kejadian pencurian kendaraan bermotor, dan satu dari Polsek Andir. Jadi ada lima TKP,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa, (4/8).
Baca Juga:Baru Bertugas di Tasikmalaya, Kapolres Ade Papa Rihi Awali Tugas dengan Safari ke Kiai PesantrenBandung Family Connect 2026 Tekankan Peran Orang Tua Cetak Generasi Berkarakter dan Siap Hadapi Masa Depan
Dari lima kejadian tersebut, Anton mengatakan 7 orang pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk modusnya beragam. Pelaku ada yang memang mengincar motor-motor yang berada di lokasi yang sepi yang tidak ada penjaganya. Dan ada juga yang modus tadi yang R4, dia menggunakan angkot memutar-mutar mencari sasaran. Setelah dianggap aman, pelaku (langsung) mengamankan atau mungkin mengambil kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Selain pelaku, dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti juga menurut Anton telah berhasil disita oleh jajaranya.
“Barang bukti sudah diamankan selain kendaraan hasil kejahatan dan juga kendaraan yang digunakan, di sini ada beberapa yang kami dapatkan, yaitu ada pelaku yang menggunakan kunci leter T untuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku atau tersangka terpaksa dilakukan penahan di sel tahanan Polrestabes Bandung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan untuk saat ini pencurian dengan pemberatan (Pasal 477),” pungkasnya.
(San).
