Perkuat Sinergi dan Cegah Korupsi, ATR/BPN, KPK, dan Pemprov Jabar Gelar Rakor Pertanahan

ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung BPSDM Jawa Barat, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Rakor ini digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelayanan pertanahan serta tata ruang. Selain itu, langkah ini menjadi upaya strategis dalam menjamin kepastian hukum, mengamankan aset-aset daerah, dan mendorong peningkatan pendapatan daerah Jawa Barat.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan fondasi utama dalam perbaikan tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi sektor pertanahan.

Baca Juga:Soroti Hibah Gedung BNN dan Dugaan Abuse of Power, Gabungan Ormas Cimahi Ancam Turun ke JalanSociolla Kobarkan Semangat "100% Cantik Indonesia", Produk Lokal Kuasai 55% Pasar

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony usai kegiatan.

Sembilan Paket Program Kerja Sama

Dony menjelaskan bahwa rencana aksi dalam kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menutup celah penyimpangan, serta memberikan kepastian hukum atas tanah dan aset milik pemerintah.

Untuk mendukung percepatan tersebut, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah di Jawa Barat, meliputi:

· Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP)

· Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik

· Percepatan Pendaftaran Tanah

· Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS)

· Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial

· Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW

· Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

· Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT)

· Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah

Jawa Barat tercatat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menerapkan skema optimalisasi kerja sama ini, setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah Sulawesi dan Lampung.

0 Komentar