Kejar Rp72,6 Miliar Pajak Air Permukaan, Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi SEMAR

Kejar Rp72,6 Miliar Pajak Air Permukaan, Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi SEMAR
Air melimpah di Situ Cisanti Jawa Barat. (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kejar pendapatan daerah sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Salah satu langkahnya dengan menghadirkan aplikasi Sistem Monitoring Air Permukaan (SEMAR).

Itu adalah aplikasi digital. Fungsinya untuk memantau pemanfaatan air permukaan sekaligus memperkuat pengawasan penggunaannya.

Dengan aplikasi itu, data yang dikumpulkan terkait penggunaan air permukaan lebih cepat dan akurat. Sehingga bisa menekan kebocoran pajak.

Baca Juga:Genjot Pajak Air Permukaan, Bapenda Jabar Terjunkan Tim Patroli Meter AirOptimalisasi Pajak Air Permukaan, Pansus XI DPRD Jabar Kebut Bahas Raperda 

Nantinya, seluruh data terkait pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dapat dipantau dalam satu sistem terpadu. Data yang masuk berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan wajib pajak, data perizinan, hingga hasil verifikasi petugas di lapangan.

“Ini juga lebih transparan,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna, Sabtu (7/3/2026).

Asep melanjutkan, sebelum ada SEMAR, penetapan pajak air permukaan selama ini bergantung pada laporan dari wajib pajak. Kini verifikasi bisa lebih akurat karena juga dilengkapi data lapangan.

Selain aplikasi tersebut, Bapenda Jabar mulai tahun ini juga menurunkan petugas yang langsung patroli mencatat meter air. Setidaknya ada 94 petugas pencatat meter air.

Ia bertugas memverifikasi langsung volume pengambilan air pada 878 intake aktif maupun pasif yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat. “Hasil pantauan itu juga langsung diintegrasikan dengan SEMAR,” cetusnya.

Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sektor pendapatan daerah. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Pendapatan dari PAP diproyeksikan di angka Rp72,6 miliar.

Nilainya memang masih lebih kecil dibandingkan beberapa sumber pajak lain. Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sampai di angka Rp6,2 triliun, atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,3 triliun.(Son)

0 Komentar