JABAR EKSPRES – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan penggalangan iuran untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diperbolehkan selama bersifat sukarela.
Ia menyebut, penggalangan iuran harus dilakukan secara resmi, diketahui aparat wilayah, serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Namanya iuran mah sukarela (besaran nominalnya sukarela). Misalkan masyarakat ke perusahaan juga, sukarela lah. Sukarela, tapi yang pasti harus resmi, aparat wilayah mengetahui, transparansi pendapatannya juga jelas, dan pelaporannya ke masyarakat juga jelas,” ujar Jenal di Kota Bogor, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:Baru Bertugas di Tasikmalaya, Kapolres Ade Papa Rihi Awali Tugas dengan Safari ke Kiai PesantrenBandung Family Connect 2026 Tekankan Peran Orang Tua Cetak Generasi Berkarakter dan Siap Hadapi Masa Depan
Iuran untuk kegiatan HUT RI di setiap wilayah, kata Jenal, juga tidak boleh dipatok nominal karena bertentangan dengan prinsip kesukarelaan
“Enggak boleh atuh (dipatok nominal). Pungli dong. Ini kan iuran, namanya iuran sukarela. Tapi yang wajarlah (iurannya) ini kan dalam rangka hari kemerdekaan,” ucapnya.
Jenal pun mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap penggalangan dana kegiatan HUT RI diketahui oleh lurah dan camat setempat guna mencegah praktik penipuan maupun penyalahgunaan dana.
“Yang paling penting harus resmi. Lurah dan camat harus mengetahui, karena khawatir banyak yang memanfaatkan situasi atas nama panitia padahal bukan panitia wilayah. Dan juga alokasi dananya harus terbuka, transparan,” tuturnya.
Selain melalui iuran sukarela, Jenal turut menyampaikan bagi masyarakat yang ingin menggelar peringatan HUT RI di lingkungannya juga dapat mengajukan dukungan dana dari perusahaan tertentu melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Pengajuan dukungan dana melalui skema TJSL dapat diawali dengan menyampaikan usulan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas dalam Forum TJSL bersama sejumlah perusahaan untuk menentukan bentuk dan besaran dukungan.
“Kalau melalui TJSL memang mekanismenya panjang karena lewat forum TJSL, lewat Bapperida juga. Tapi kalau langsung mengajukan ke perusahaan juga boleh. Yang penting resmi, didampingi camat dan wilayah,” katanya.
