Wakil Wali Kota Cimahi Pastikan Tak Ada WFH untuk Layanan Publik Selama Libur Lebaran

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat Sambutan dalam Apel Gelar Persiapan Lebaran 2026 (mong)
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat Sambutan dalam Apel Gelar Persiapan Lebaran 2026 (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriyah atau Lebaran 2026. Di tengah periode libur panjang tersebut, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menangani layanan langsung kepada masyarakat.

Kebijakan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 sendiri telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Melalui keputusan tersebut, ASN di berbagai instansi pemerintah mengikuti jadwal libur yang telah ditetapkan secara nasional, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga:Dirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di Pameungpeuk

Kebijakan ini sekaligus menegaskan, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, Pemkot Cimahi menegaskan meskipun sebagian ASN menjalani cuti bersama, layanan publik tetap harus berjalan. Karena itu, sejumlah perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung diwajibkan tetap menugaskan pegawainya di kantor.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menjelaskan kebijakan kerja fleksibel seperti WFH pada dasarnya mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Meski demikian, penerapannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di daerah.

Ia menegaskan bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga kehadiran pegawai tetap dibutuhkan selama periode libur tersebut.

“Beberapa rekan kita juga ada yang melakukan itu, tapi yang jelas kami di Pemerintah Kota Cimahi untuk beberapa dinas teknis ya yang sifatnya pelayanan, itu harus tetap hadir, tidak WFH gitu. Nah, seperti itu,” ujarnya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Cimahi, Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (16/3/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan sistem kerja bergiliran selama periode libur, Adhitia menjelaskan pengaturan kehadiran pegawai disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah.

Menurut dia, khusus bagi unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat, pengaturan kerja dilakukan secara bergantian agar operasional tetap berjalan.

0 Komentar