Wakil Wali Kota Cimahi Pastikan Tak Ada WFH untuk Layanan Publik Selama Libur Lebaran

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat Sambutan dalam Apel Gelar Persiapan Lebaran 2026 (mong)
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat Sambutan dalam Apel Gelar Persiapan Lebaran 2026 (mong)
0 Komentar

“Ya, sesuai dengan tuposinya masing-masing ya. Kalau yang sifatnya pelayanan. Utamanya pelayanan langsung kepada masyarakat, kita tidak terapkan WFH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Cimahi menegaskan disiplin ASN tetap berlaku selama masa libur. Pegawai yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.

Adhitia menyebut penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga:Dirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di Pameungpeuk

“Nanti ada mekanisme tersendiri dari BKPSDM mengenai punishment andaikata tidak mentaati aturan yang disepakati, seperti itu,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai sanksi tersebut telah disosialisasikan kepada para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.

“Ya, insyaallah sudah siap,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, mengatakan masa libur bagi PNS di lingkungan Pemkot Cimahi berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

“Kalau libur PNS dari tanggal 18 s.d 24 sesuai ketentuan dari Pusat. Adapun untuk cuti tambahan baik di awal dan diakhir, pemrintah kota cimahi mempersilahkan, namun selektif, dan tidak mengurangi pelayanan,” ujarnya.

Menurut Aziz, selama periode tersebut sejumlah pejabat dan pegawai tetap menjalankan piket agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Juga dari eselon 2, eselon 3, eselon 4 dan Jafung PB juga melaksanakan piket secara bergantian dari tanggal 18 s.d 24 Maret 2026,” jelasnya.

Piket dilakukan dengan sistem shift, yakni pukul 08.00–12.00 dan 12.00–16.00. Aziz juga menegaskan kebijakan kerja jarak jauh tidak diberlakukan.

“Tidak ada,” kata Aziz.

Baca Juga:ORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan NasionalDoa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadan

Ia menambahkan, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin ASN.

“Nanti kena aturan perhitungan Kinerja, Dispilin dan berdampak pada pemotongan TKD,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.

“Sudah disampaikan pada saat Apel pagi oleh Pimpinan,” tutupnya. (Monk)

0 Komentar