Praktik Penguasa Bayangan di Balik Proyek Pemkot Banjar

Praktik Penguasa Bayangan di Balik Proyek Pemkot Banjar
Ilustrasi pengendali proyek Pemkot Banjar. Dok. Pixabay
0 Komentar

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada sang LO tak membuahkan hasil. Melalui pesan tertulis, Jabar Ekspres telah mengonfirmasi soal perannya di Kota Banjar namun tak ditanggapi pada Minggu (15/3/2025).

Eksponen FPSKB, Soedrajat, memberikan peringatan keras agar keberadaan LO tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa secara moral, para tokoh yang mengawal perjalanan Kota Banjar sejak awal berdiri memiliki tanggung jawab menjaga proses pembangunan tetap di koridor yang benar.

“Jangan sampai posisi sebagai LO atau istilah apapun itu dijadikan modus. Aktivitasnya tidak lebih dari sekadar broker atau calo proyek yang bisanya hanya menjanjikan dan mengijonkan program yang sebenarnya sudah direncanakan jauh sebelum mereka ada,” tegas Soedrajat.

Baca Juga:Pemkot Banjar Akan Bakar Rp1,8 M untuk Bayar THR?Pemkot Banjar Ajukan Pinjaman Rp21 Miliar ke Bank BJB untuk Bayar THR ASN dan P3K

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan praktik serupa kerap berujung pada operasi tangkap tangan. Baru-baru ini, KPK menangkap Bupati Cilacap terkait dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap. Sebanyak 23 satuan kerja perangkat daerah menyetor uang pemerasan sekitar Rp3 juta hingga Rp100 juta untuk bupati.

Jika pola yang sama dibiarkan di Kota Banjar, bukan tidak mungkin sejarah kelam serupa akan terulang. Apalagi, desas-desus koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum untuk “mendisiplinkan” kontraktor yang melawan arus sudah santer terdengar. Audit mendadak, laporan masyarakat yang dikondisikan, hingga ancaman pidana menjadi alat untuk menjaga sistem satu pintu.

DPRD Kota Banjar yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru gamang. Fungsi pengawasan bisa dimulai dari hal sederhana: menindaklanjuti keluhan masyarakat dan kontraktor. Namun sejauh ini, tak ada rapat dengar pendapat yang membahas monopoli proyek, tak ada penggunaan hak angket.

Di tengah praktik tersebut, Kota Banjar menghadapi ancaman pemangkasan drastis APBD 2026 hingga Rp150 miliar akibat kebijakan penghematan pemerintah pusat. Wali Kota Banjar, Sudarsono, secara terbuka menyatakan kondisi ini harus diwaspadai.

“Transfer Keuangan Daerah untuk APBD murni Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp150 miliar. Kita harus memperketat anggaran agar tidak defisit,” ujarnya, Oktober 2025 lalu.

Ketergantungan Kota Banjar pada dana transfer pusat memang sangat tinggi. Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp178,7 miliar di tahun 2025, pemangkasan dana transfer ini ibarat mengiris urat nadi pembangunan. Di saat yang sama, alokasi untuk oknum pengendali bayangan tetap berjalan seolah tak ada krisis.

0 Komentar