Diduga Lakukan Pengeroyokan, 6 Debt Collector di Bandung Berhasil Diringkus Polisi 

Diduga Lakukan Pengeroyokan, 6 Debt Collector di Bandung Berhasil Diringkus Polisi 
Dok. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berhasil mengamankan 6 orang debt collector yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di salah satu kawasan di Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, 6 orang debt collector tersebut berhasil diamankan setelah aksi dugaan pengeroyokannya viral di media sosial.

“Alhamdulillah kami telah mengamankan enam orang yang ada kaitan dengan peristiwa pengeroyokan kemarin. Dari enam orang ini sekarang masih dalam tahap pemeriksaan dan kami sekarang lagi mengkaji terkait peran-peran mereka,” katanya, Jum’at (13/3).

Baca Juga:300 Ojol di Bogor Dapat Ganti Oli dan Cek Rem Gratis, Polisi Bantu Lapisan Ekonomi BawahDiduga akan Balap Liar, Sekelompok Pemuda di Mekarwangi Berhasil Diamankan Polisi 

Dari hasil pemeriksaan sementaranya, aksi pengeroyokan tersebut diduga berkaitan dengan upaya penarikan paksa kendaraan oleh para pelaku dari debitur yang menunggak cicilan.

“Karena ada penarikan yang menurut korban tidak sesuai dengan ketentuan korban mendatangi kelompok debt collector dan disitu terjadi perselisihan paham. Sempat terjadi keributan dan adu mulut, kemudian terjadi penganiayaan,” ucapnya.

Dalam aksi pengeroyokannya, para pelaku kata Anton ada yang menggunakan tangan kosong hingga alat pemukul besi.

Sehingga akibat aksi yang dilakukannya, 6 pelaku kini berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta diancam dikenakan Pasal pengeroyokan yakni Pasal 262 UU 1 tahun 2023 dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila ada mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collcector, Terlebih apabila ada tindakan kekerasan dan penganiayaan,” ucap Anton.

“Kita akan melakukan tindakan tegas bagi kelompok debt collector atau matel yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.(San).

0 Komentar