JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia menjelang Lebaran 2026. Sebab, ada 5 bansos yang bakal cair sebelum lebaran 2026.
Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial atau bansos untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Setidaknya ada lima bansos yang mulai cair pada Maret 2026, mulai dari bantuan tunai hingga bantuan pangan.
Baca Juga:Daftar Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp3.021.000 per Gram pada Jumat, 13 Maret 2026Antusiasme Tinggi! Film Na Willa Gelar Nonton Duluan di 22 Kota, Tiket Jakarta Ludes Terjual
Program bantuan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera mengecek status penerimaan menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi pemerintah.
Daftar Bansos 2026 Cair Maret
Berikut daftar lima bansos yang cair pada Maret 2026 menjelang Lebaran.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Salah satu bantuan utama yang cair pada Maret 2026 adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.
Bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dengan kategori tertentu.
Penyaluran PKH dilakukan empat tahap dalam satu tahun, dan pencairan Maret 2026 termasuk tahap pertama.
Artinya, keluarga yang belum menerima bantuan pada Januari atau Februari masih berpeluang mendapatkannya pada bulan ini.
Berikut besaran bantuan PKH per kategori:
• Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Baca Juga:Kinerja Solid 2025, Adira Finance Hadirkan Program Ramadan dari Mudik Gratis hingga Pembiayaan IbadahTelkomGroup Gandeng F5: Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia
• Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
• Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
• Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
• Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
• Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap (Rp10.800.000 per tahun)
Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga penerima.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Program kedua yang cair pada Maret 2026 adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui e-warung atau agen sembako.
Beberapa bahan pangan yang bisa dibeli dengan bantuan ini antara lain:
