Disnaker Cimahi: THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran!

Disnaker Cimahi: THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran!
Ilustrasi pencairan THR yang wajib dibayarkan perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Dok. Pexels
0 Komentar

Untuk pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga menegaskan, apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dengan nilai lebih besar, maka THR yang dibayarkan harus mengikuti ketentuan tersebut.

Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan.

Baca Juga:THR ASN Cimahi 2026 Belum Cair, Pemkot Tunggu Regulasi PusatTHR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Buka Posko Pengaduan

Asep menambahkan, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut,” tegasnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan THR Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Cimahi mengimbau para pengusaha agar berperan aktif menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Serta bersama-sama memiliki peran untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” imbaunya.

Ia juga meminta perusahaan agar mengupayakan pembayaran THR dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menegaskan kewajiban perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR juga tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

Baca Juga:Maksimal Pemberian THR H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Ingatkan PengusahaRp 19,6 Miliar untuk THR ASN di Kota Cimahi, Pencairan Tinggal Tunggu Peraturan Wali Kota

“Dalam pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja, Disnaker Cimahi melakukan beberapa upaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, diantaranya membuat surat himbauan kepada perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via WhatsApp, Kamis.

Selain menerbitkan surat imbauan, Disnaker Cimahi juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Langkah ini, kata Faisal, ditujukan untuk mempermudah komunikasi antara pekerja dan pemerintah daerah.

0 Komentar