JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi belum dapat memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Kepastian tersebut masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Harjono, mengatakan hingga kini pihaknya belum menghitung kebutuhan anggaran THR ASN. Penyebabnya, aturan resmi yang menjadi dasar penghitungan belum diterbitkan.
“Kenapa belum dihitung? Karena belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR 2026, kami masih menunggu regulasi yang mengatur pemberian THR 2026 bagi ASN daerah,” ucapnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via WhatsApp, Senin (2/3/2026).
Baca Juga:THR ASN Cair, PPPK Paruh Waktu Harap-harap CemasKapan Pencairan THR ASN hingga TNI/Polri? Ini Kata Menkeu Purbaya!
Meski belum ada kepastian, Pemerintah Kota Cimahi telah menyiapkan langkah antisipatif dengan mencantumkan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Alokasi tersebut disusun mengikuti pedoman penyusunan APBD yang berlaku secara nasional.
Harjono menjelaskan, belanja gaji ASN telah dianggarkan selama 14 bulan. Perinciannya mencakup 12 bulan gaji rutin serta dua bulan tambahan yang diperuntukkan bagi THR dan gaji ke-13.
“Sesuai Pedoman Penyusunan APBD 2026, untuk gaji ASN dianggarkan untuk 14 bulan, baru itu saja,” kata Harjono.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang belakangan diterapkan secara luas, Harjono menegaskan belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada besaran THR ASN di daerah.
“Kalau regulasinya belum ada, belum bisa bilang sama, berkurang, atau bertambah,” cetusnya.
Ia kembali menekankan, kejelasan teknis mengenai THR ASN, termasuk besaran dan mekanisme pencairannya, sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Detailnya nanti setelah ada pengumumam dari pusat,” tutup Harjono. (Mong)
