Disnaker Cimahi: THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran!

Disnaker Cimahi: THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran!
Ilustrasi pencairan THR yang wajib dibayarkan perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Dok. Pexels
0 Komentar

“Kami juga mengadakan layanan posko THR di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR,” imbuhnya.

Faisal menambahkan, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi poskothr.kemnaker.go.id atau secara langsung melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan pada rentang waktu 13 hingga 27 Maret 2026.

“Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Wasnaker,” tandas Faisal. (Mong)

0 Komentar