Maksimal Pemberian THR H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Ingatkan Pengusaha

JABAR EKSPRES –Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR tahun 2023 maksimal harus dibayarkan H-7.

Pemerintah kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) pun mengimbau pengusaha untuk mempercepat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah sesuia ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

”Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker, Febie Perdana Kusumah saat dihubungi.

Febi mengaku sudah mengingatkan sebanyak 253 perusahaan di Kota Cimahi untuk tidak mencicil pembayaran THR agar karyawan dapat merasakan manfaat dari bonus lebaran itu secara maksimal.

”Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya. Surat itu sesuai arahan Kemenaker yang jelas dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.

Selain pemberian THR yang harus dipercepat, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait pemberian THR paling lambat 10 April 2023.

”Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kita kejar ke perusahaan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, jika ada perusahaan yang tak membayar atau memberikan THR sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas,” bebernya.

”Nanti mereka yang eksekusi. Kita juga ada Posko Pengaduan, nanti fungsinya untuk konsultasi dan sebagainya,” imbuhnya.

Merujuk pasa surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerjasatu bulan secara terus menerus atau lebih.

Bonus lebaran ini diberikan kepada pekerja baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan