JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, isu pemenuhan hak normatif pekerja kembali menjadi sorotan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat ditawar, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan pekerja menjelang Lebaran.
Untuk memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, Disnaker Kota Cimahi mengimbau para pengusaha agar menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan transparan, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang sehat.
“Serta bersama-sama memiliki peran untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” kata Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:Disnaker Cimahi: THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran!THR ASN Cimahi 2026 Belum Cair, Pemkot Tunggu Regulasi Pusat
Selain menekankan kepatuhan terhadap regulasi, Disnaker Cimahi juga mendorong perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR hingga batas akhir yang ditentukan.
“Setiap perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 kepada Disnaker Cimahi paling lambat tanggal 12 Maret 2026,” terangnya.
Langkah ini dipandang penting untuk meminimalkan potensi konflik ketenagakerjaan yang kerap muncul menjelang hari raya. Sebab, keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR masih menjadi persoalan berulang di sejumlah daerah, termasuk kawasan industri penyangga Bandung Raya.
Sebagai langkah antisipatif, Disnaker Cimahi membuka Pos Komando (Posko) Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2026 yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Posko ini disiapkan sebagai ruang aduan bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam pemenuhan hak THR.
“Pos Komando (Posko) layanan konsultasi dan pengaduan THR Tahun 2026 ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” ujar Asep.
Kewajiban pembayaran THR juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Cimahi, Muhammad Faisal. Ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Disnaker Cimahi membuat surat himbauan kepada perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.
Baca Juga:THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Buka Posko PengaduanMaksimal Pemberian THR H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Ingatkan Pengusaha
Selain menerbitkan surat imbauan, Disnaker Cimahi juga memastikan pekerja memiliki akses pengaduan yang jelas dan mudah dijangkau, baik secara daring maupun luring. Menurut Faisal, penguatan kanal komunikasi ini menjadi bagian dari upaya negara hadir melindungi hak pekerja.
