Disnaker Cimahi Buka Posko THR 2026, Peringatkan Perusahaan Patuhi Batas Waktu Pembayaran

Disnaker Cimahi Buka Posko THR 2026, Peringatkan Perusahaan Patuhi Batas Waktu Pembayaran
Ilustrasi posko THR di Kantor Disnaker Kota Cimahi. Dok. PPID Kota Cimahi
0 Komentar

“Kami juga mengadakan layanan posko THR di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR,” imbuhnya.

Tak hanya di tingkat daerah, pekerja juga dapat melaporkan persoalan THR melalui kanal nasional Kementerian Ketenagakerjaan.

“Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Wasnaker,” tandas Faisal.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id dan https://bit.ly/PengaduanTHRKotaCimahi2026 untuk kota cimahi atau langsung ke layanan pengawasan ketenagakerjaan pada rentang waktu 13 hingga 27 Maret 2026. (Mong)

0 Komentar