Sindikat Penipuan Online Internasional di Sentul Terbongkar, 13 WNA Jepang Diringkus Imigrasi Bogor

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengungkap praktik penipuan online (di kawasan elite Sentul Cit
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengungkap praktik penipuan online (di kawasan elite Sentul City, Kabupaten Bogor. (foto: Sekar andini/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengungkap praktik penipuan online (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di kawasan elite Sentul City, Kabupaten Bogor.

Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang diringkus petugas dalam operasi penggerebekan di tiga lokasi berbeda pada Senin (2/3/2026).

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan tersebut.

Baca Juga:Masa Reses, Rajiv Salurkan 30.000 Paket Sembako dan Gelar Pangan Murah di Bandung RayaCara Menghasilkan Uang dari FB Pro, Berikut Panduan Lengkap Cuan Modal HP!

Setelah melakukan pengintaian, petugas Imigrasi bergerak mengamankan para pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 40 hingga 45 tahun.

Kronologi Penangkapan di Sentul City

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara serentak.

Delapan orang diamankan di Jalan Paraiangan Golf Blok G76 dan G78, sementara lima orang lainnya diringkus di Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4, Kecamatan Babakan Madang.

“Kami menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Setelah didalami, kuat dugaan mereka adalah bagian dari sindikat kejahatan siber internasional,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026) sore.

Modus Canggih: Menyamar Jadi Polisi dan Provider

Sindikat WNA Jepang di Bogor ini menjalankan aksi yang sangat terorganisir. Mereka mengincar korban yang berada di luar wilayah Indonesia, khususnya warga negara Jepang.

Para pelaku menyamar sebagai petugas perusahaan telekomunikasi hingga anggota kepolisian Jepang untuk mengintimidasi korban.

Untuk meyakinkan targetnya, pelaku menggunakan atribut kepolisian dan skrip percakapan yang dirancang khusus.

Baca Juga:Seleksi Direktur PDAM Bandung 2026, Kursi Panas atau Ladang "Bancakan" Elite Politik?Demokrat Jabar Kawal Kirab Cap Go Meh Bekasi, Tegaskan Pesan Toleransi di Bulan Ramadan

Mereka menuduh korban terlibat dalam penggunaan provider ilegal, kontrak palsu, hingga pemalsuan identitas.

“Para terduga pelaku menggunakan aplikasi LINE untuk panggilan video. Dalam percakapan tersebut, mereka bahkan memutar simulasi suara radio kepolisian agar korban percaya bahwa mereka sedang berbicara dengan aparat resmi di Jepang,” tambah Yuldi.

Pemalsuan Dokumen Peradilan dan Tekanan Psikologis

Tak hanya simulasi suara, sindikat ini juga mengarahkan korban untuk membuka portal web palsu. Di situs tersebut, ditampilkan surat perintah penangkapan darurat yang disebut taibojo.

Dokumen palsu tersebut memuat nama korban, tuduhan kejahatan, nama hakim, hingga stempel yang menyerupai institusi pengadilan Jepang.

0 Komentar