Setelah korban merasa terpojok secara psikologis, pelaku meminta detail finansial seperti buku tabungan, nomor kartu ATM, hingga saldo rekening.
Korban kemudian dipaksa menjual saham, mencairkan dana investasi, dan melakukan transfer uang dalam jumlah besar ke rekening penampung.
Status Hukum dan Koordinasi Internasional
Terkait total kerugian dan jumlah korban, pihak Imigrasi menyatakan masih melakukan pendalaman materiil.
Baca Juga:Masa Reses, Rajiv Salurkan 30.000 Paket Sembako dan Gelar Pangan Murah di Bandung RayaCara Menghasilkan Uang dari FB Pro, Berikut Panduan Lengkap Cuan Modal HP!
Imigrasi juga memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat langsung dalam operasional teknis penipuan, meski terdapat satu WNI yang berperan sebagai sopir akomodasi bagi para pelaku. Saat ini, ke-13 WNA tersebut terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kedutaan Jepang di Jakarta untuk proses hukum dan langkah deportasi selanjutnya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” pungkas Yuldi. (skryan)
