JABAR EKSPRES – Tim kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mengaku telah menyiapkan beberapa materi perlawanan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Disampaikan kuas hukum Resbob, Fidelis Giawa, meski persidangan ditunda menjadi hari Rabu, 4 Maret 2026, salah satu materi perlawanan yang akan disampaikannya yakni berkaitan dengan locus delicti atau tempat kejadian dugaan perkara tersebut terjadi.
“Yang pokok itu tentang locus delicti. Kan jaksa mendalilkan bahwa (sidang dilakuan) di PN Bandung karena banyak saksi yang dipanggil itu dari Bandung,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Baca Juga:Jalani Sidang Dakwaan, Resbob Terancam 4 Tahun PenjaraJalani Sidang Perdana, Resbob Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian terhadap Viking dan Suku Sunda
Menurut Fidelis, tentang locus delicti ini menjadi hal terpenting bagi pihaknya dalam menyampaikan materi perlawanan kepada majelis hakim.
Pasalnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua orang saksi yakni saksi fakta dan saksi pelapor mengetahui adanya dugaan perkara tersebut dari salah satu akun tiktok dan Instagram.
“Dan viewers nya itu sudah 16 juta ketika itu. Nah ini bagi kami masalah yang harus diuraikan dalam perlawanan, sehingga Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan sejumlah saksi yang menjadi dasar untuk menyidangkan di PN Bandung itu saksi yang tidak tepat, tidak punya kualitas dalam mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa,” ucapnya.
Sementara disinggung mengenai terdakwa melakukan dugaan tindak tersebut secara sadar, Fidelis mengatakan bahwa hal tersebut hanya bahasa hukum.
Sebab kata dia, terdakwa dalam menyampaikan ujaran kebenciannya yakni tidak bertujuan untuk menyakiti masyarakat Sunda dan Viking.
“Makanya beberapa saat setelah viral, dia langsung minta maaf. Nah permintaan maaf itu ada di dalam BAP terdakwa, tetapi tidak dikonfirmasi oleh penyidik kepada saksi pelapor maupun saksi lainnya,” imbuhnya
Sebelumnya, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah didakwa oleh JPU dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Resbob: Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Bandung, Segera Jalani SidangTerima Pelimpahan Tersangka Resbob, Kejari Kota Bandung Segera Rampungkan Berkas Perkara
Dimana menurut JPU, dalam dakwaannya menyebut bahwa Resbob secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.
