Babak Baru Kasus Resbob: Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Bandung, Segera Jalani Sidang

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Kota Bandung, Senin (15/12). Adimas Firdaus diperiksa Polda Jabar terkait dugaan video di media sosial berisi ujaran kebencian kepada suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera disidangkan.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk tahap persidangan.

“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua PN Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2).

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut kini telah teregister secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 92/Pid.B/2026/PN Bdg.

Dalam data yang tercantum di SIPP, sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam perkara ini. Di antaranya satu lembar cetakan (print out) tangkapan layar unggahan TikTok dan Instagram dari akun @radarsumedang, satu buah flashdisk merek Vandisk 16GB warna merah yang berisi video berdurasi 58 detik terkait dugaan ujaran kebencian, satu unit laptop Asus Vivobook 16X warna hitam beserta pengisi daya dalam kondisi menyala, serta satu unit ponsel iPhone warna merah.

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, proses persidangan terhadap Resbob tinggal menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim.

“Kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Rutan Kelas 1A Bandung,” tambah Alex.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, salah satunya yang ditujukan kepada suku Sunda.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka,” katanya beberapa waktu lalu.

0 Komentar