“Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang beberapa waktu lalu. (San)
Sidang Lanjutan Resbob Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Materi Perlawanan
