Jalani Sidang Perdana, Resbob Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian terhadap Viking dan Suku Sunda

Jalani Sidang Perdana, Resbob Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian terhadap Viking dan Suku Sunda
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (23/2). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Resbob didakwa secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Resbob didakwa secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Resbob telah melontarkan perkataan dalam live streaming-nya dengan mengucapkan kata-kata “Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing” di akun youtube @panggilajabob.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Resbob: Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Bandung, Segera Jalani SidangTerima Pelimpahan Tersangka Resbob, Kejari Kota Bandung Segera Rampungkan Berkas Perkara

“Di mana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang.

Selain dilakukan secara sengaja dan sadar, perkataan terdakwa juga, dalam dakwaannya bertujuan agar diketahui banyak orang atau umum.

“Yang dilatarbelakangi karena terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob merupakan pendukung Persija, dimana pada saat itu terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam pengaruh alkohol. Sehingga live streaming terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob tersebut telah ditonton kurang lebih oleh 200 orang di akun youtube @panggilajabob,” ungkap JPU.

Tas perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, salah satunya kepada suku Sunda

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jajarannya menemukan alat bukti kuat dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut.

“Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka,” katanya beberapa waktu lalu. (San)

0 Komentar