JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, telah menerima pelimpahan tersangka Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob beserta barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyebut bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut secara resmi pada Selasa (27/1/2026) pagi.
“Pada pagi hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bin Muhammad Nasihan yang diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau Pasal 243 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa.
Baca Juga:Kasus Ujaran Kebencian Resbob P21, Kejati Jabar Segera Limpahkan ke Kejari BandungTidak Jadi Tersangka, Polda Jabar Pastikan Rekan Resbob Hanya Sebagai Saksi
Menurut Alex, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar setelah berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dinyatakan lengkap atau P21.
Sehingga untuk tahapan selanjutnya, Ia menyebut pihaknya akan segera merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan atau disidangkan.
“Kebetulan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tapi tetap ada jaksa kita (dari Kejari Kota Bandung) yang dilibatkan, ada dua jaksa kita yang kita tunjuk. Sehingga untuk selanjutnya, kami akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar perkara tersebut dapat segera disidangkan,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Alex, tersangka asat ini telah kembali ditaha Polda Jabar. “Untuk tersangka sudah kita tahan lagi di mana penahanan dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada suku Sunda.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jajarannya atau tim penyidik menemukan alat bukti kuat dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut.
“Sehingga dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka,” katanya beberapa waktu lalu. (San)
