Ujung Kisruh Beasiswa LPDP: 4 Alumni Kembalikan Dana Sanksi hingga Rp2 Miliar per Orang

Ujung Kisruh LPDP: 4 Alumni Kembalikan Dana Sanksi hingga Rp2 Miliar per Orang
Ilustrasi alumni penerima beasiswa LPDP yang dikenai sanksi pengembalian dana. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan, terkait sejumlah alumni yang diduga mangkir dari kewajiban mengabdi setelah massa studinya selesai.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan, per 31 Januari 2026, terdapat delapan alumni penerima beasiswa LPDP disanksi pengembalian dana.

Dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, Sudarto menyebut bahwa empat dari delapan alumni penerima beasiswa LPDP yang dikenai sanksi tersebut, telah mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:Perkuat Ekosistem Ziswaf, BSI dan HokBen Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 4.500 Anak YatimIsu Produk Impor AS Bebas Sertifikasi Halal Bikin Gaduh, Ini Respons Kementerian Perindustrian

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ujarnya, dikutip Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar.

Kemudian, lanjut dia, jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar. “Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” imbuhnya.

Diketahui, LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.

Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.

Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Baca Juga:Aturan Baru DHE SDA Rampung, Purbaya: Tunggu Diumumkan MensesnegBSI Luncurkan Tabungan Umrah, Garap Potensi Jutaan Jemaah

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 lainnya yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” kata Sudarto.

Kendati begitu, ia menyebut bahwa pihaknya memberi ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu yang diiringi komitmen untuk tetap berkontribusi kepada negara.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” paparnya.

0 Komentar