Isu Produk Impor AS Bebas Sertifikasi Halal Bikin Gaduh, Ini Respons Kementerian Perindustrian

Isu Produk Impor AS Bebas Sertifikasi Halal Bikin Gaduh, Ini Respons Kementerian Perindustrian
Ilustrasi barang impor tetap wajib sertifikasi halal. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah tampaknya mulai merespons kegaduhan di masyarakat terkait kabar produk-produk impor Amerika Serikat (AS) bebas sertifikasi halal.

Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Emmy Suryandari, menegaskan bahwa produk impor asal AS tetap diwajibkan memiliki setifikasi halal, meski melalui mekanisme tertentu.

“Produk (impor) Amerika tetap wajib halal,” ujarnya, dikutip Rabu (25/2/2026).

Menurutunya, sertifikasi halal dapat dilakukan di negara asal produk melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Baca Juga:Aturan Baru DHE SDA Rampung, Purbaya: Tunggu Diumumkan MensesnegBakal Dibahas Februari, Negosiasi Tarif Impor AS Jalan di Tempat?

“Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” kata Emmy.

Itu juga, kata dia, berlaku untuk produk asal AS. Mengingat sertifikasi halal dari lembaga luar negeri (LHLN) di Negeri Paman Sam itu dapat diakui di Indonesia, selama lembaga tersebut terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, Emmy mengaku bahwa pihaknya tengah menyiapkan strategi khusus guna menyiapkan bahan baku impor tetap sesuai standar halal.

Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan mengingat 70 persen industri Indonesia masih bergantung pada impor, sehingga penerapan ekosistem halal harus dijaga dari hulu ke hilir.

“Bahan baku ini menjadi salah satu tantangan. Kalau hulunya ada di dalam negeri, tracing lebih mudah. Tapi ketika sebagian besar bahan baku berasal dari impor, itu menjadi tantangan,” paparnya.

Kementerian Perindustrian, kata dia, juga menyiapkan sejumlah langkah terkait sertifikasi halal impor, mencakup pemenuhan dokumen, kerjasama dengan BPJPH, serta harmonisasi standar halal internasional.

Di samping itu, ia mengaku masih terdapat sejumlah tantangan, di mana industri dituntut memproduksi produk halal, sedangkan bahan baku tidak sesuai standar atau pasarnya belum terbentuk.

Baca Juga:Realisasi TKD Januari 2026 Capai Rp95,3 Triliun, Ini Rinciannya!PPN PMSE Tetap Berlaku Bagi Perusahaan AS, Ini Penjelasannya!

“Ekosistem ini menjadi tujuan Kementerian Perindustrian. Karena itu kami sudah menyiapkan peta jalan pengembangan industri halal 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025,” tuturnya.

Adapun dalam peta jalan tersebut, Emmy menyebut terdapat enam program utama, mulai dari penyusunan regulasi teknis agar halal menjadi standar operasional, pembangunan infrastruktur seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pusat bahan baku halal, logistik halal, hingga sistem informasi.

0 Komentar