JABAR EKSPRES – Aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (HImbara) dikabarkan telah rampung.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, menyebut bahwa aturan baru terkait DHE SDA itu bahkan siap diumumkan.
“Itu (aturan baru DHE SDA) sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” ujarnya, dikutip Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:BSI Luncurkan Tabungan Umrah, Garap Potensi Jutaan JemaahRealisasi TKD Januari 2026 Capai Rp95,3 Triliun, Ini Rinciannya!
Saat ini, kata dia, aturan baru DHE SDA itu tinggal menunggu baleid diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengingat proses administrasinya telah rampung.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” cetusnya.
Adapun aturan baru DHE SDA itu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Rancangan Hasil Ekspor.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional, yang saat ini dinilai belum maksimal.
Ia menilai bahwa cadangan devisa Indonesia belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.
Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, sedangkan hingga akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.
Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia sepanjang Januari-November 2025 mencetak surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 29,24 miliar dolar AS.
Purbaya menilai kondisi tersebut menguatkan dugaannya sebelumnya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah. Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.
Baca Juga:PPN PMSE Tetap Berlaku Bagi Perusahaan AS, Ini Penjelasannya!Usulan Hunian Vertikal Buruh di Bekasi Mulai Ditinjau, Ini Perkiraan Lokasi Pembangunannya!
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” paparnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara agar bisa terkelola dengan lebih baik.
Dengan kebijakan tersebut, Purbaya berharap dapat melihat dampak riil surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal.
