Ujung Kisruh Beasiswa LPDP: 4 Alumni Kembalikan Dana Sanksi hingga Rp2 Miliar per Orang

Ujung Kisruh LPDP: 4 Alumni Kembalikan Dana Sanksi hingga Rp2 Miliar per Orang
Ilustrasi alumni penerima beasiswa LPDP yang dikenai sanksi pengembalian dana. Dok. Freepik
0 Komentar

Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah.

Kemudian, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

0 Komentar