Bandung Targetkan Skema Penyelamatan Kebun Binatang Rampung Tiga Bulan

Satwa Jerapah berada di kawasan Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Satwa Jerapah berada di kawasan Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penataan Kebun Binatang Bandung diarahkan pada penyelamatan empat aspek utama.

Farhan mengatakan, pembenahan kebun binatang kini memasuki tahap finalisasi draf kebijakan. Dia menargetkan dalam waktu tiga bulan sejak akhir Januari 2026, seluruh skema penyelamatan sudah memiliki kejelasan arah dan dasar hukum.

“Ada empat aspek yang harus kita selamatkan. Itu bukan dicoba, itu harus gol,” kata Farhan di Pendopo Bandung, Kamis (26/2).

Baca Juga:Ini Pesan H. Cucun Dalam Reses Anggota DPRD Fraksi PKBEmosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi Persib

Empat aspek tersebut mencakup penyelamatan sumber air dan kawasan lindung, pengamanan lahan, perlindungan terhadap pegawai, serta pelestarian warisan sejarah kebun binatang.

Menurut Farhan, kawasan kebun binatang memiliki fungsi ekologis penting yang tidak bisa dikompromikan. Sumber air dan kawasan lindung di dalamnya harus tetap dijaga keberlanjutannya.

“Yang mau kita selamatkan itu air dan lindungnya. Kedua, lahannya kita selamatkan,” ujarnya.

Dia menilai lahan kebun binatang bukan sekadar aset ekonomi, melainkan memiliki amanat hukum dan nilai sosial yang melekat sejak awal pendiriannya.

Aspek ketiga, kata Farhan, menyangkut nasib para pegawai yang telah bekerja puluhan tahun. Pemerintah Kota Bandung akan memperjuangkan afirmasi agar tenaga kerja lama tetap menjadi prioritas jika terjadi perubahan skema pengelolaan.

“Siapapun yang jadi pengelola tetap harus mengutamakan memperkerjakan pegawai yang sekarang. Itu harus diperjuangkan. Dalam perjuangan tidak ada jaminan, tapi harus diperjuangkan,” kata dia.

Farhan mengakui afirmasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan berbagai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:BSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 JutaLewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan Sehat

Adapun aspek keempat adalah pelestarian nilai sejarah kebun binatang. Ia menegaskan identitas pendiri dan jejak historis kawasan tersebut tidak boleh dihapus dalam proses penataan.

“Warisan sejarah artinya kita tidak boleh melupakan siapa pendirinya, siapa keturunannya. Itu tidak boleh dilupakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Farhan juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan upaya penguasaan lahan atau praktik mafia tanah. Ia menyebut pembenahan dilakukan justru untuk merapikan tata kelola dan dasar hukum kawasan.

“Saya itu sebagai wali kota harus membereskan semuanya. Tata kelolanya saya bereskan, dasar-dasar hukumnya saya bereskan,” ucapnya.

0 Komentar