JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membidik target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp7,5 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi 2025 di kisaran Rp3,8 miliar.
Ketua Baznas Bandung Barat, Iing Nurdin, mengatakan kenaikan target itu disusun berdasarkan evaluasi capaian tahun sebelumnya serta melihat potensi zakat di Kabupaten Bandung Barat yang masih sangat besar.
“Kenaikan target ini disusun berdasarkan evaluasi capaian tahun sebelumnya sekaligus melihat potensi zakat di Kabupaten Bandung Barat yang masih sangat besar,” ujar Iing saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:Zakat Fitrah 2026 di Cimahi Naik Jadi Rp40 Ribu, Ini Dasar Penetapannya!Dari Mustahik ke Muzaki: 25 Tahun Transformasi Zakat Menguatkan Indonesia dari Bandung
Menurutnya, kontribusi terbesar penghimpunan ZIS selama ini masih berasal dari zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), potensi zakat ASN diproyeksikan mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun atau rata-rata Rp325-350 juta per bulan. Namun pada 2025, realisasi yang tercapai berada di angka Rp3,8 miliar.
“Secara umum capaian 2025 cukup baik. Hanya saja, karena pemotongan zakat ASN masih dihitung dari tunjangan kinerja, nilainya sangat bergantung pada kehadiran, kinerja pegawai, hingga faktor pensiun. Itu yang menyebabkan penerimaan bisa berfluktuasi,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kebijakan pemotongan zakat ASN di KBB sebesar 2,5 persen baru diberlakukan dari komponen tunjangan kinerja (tukin). Skema tersebut dinilai belum optimal karena belum mencakup gaji pokok maupun tunjangan lainnya.
“Di sejumlah daerah lain, pemotongan zakat sudah diterapkan secara lebih luas sehingga capaian penghimpunan cenderung stabil dan terukur,” ujarnya.
Untuk mencapai target Rp7,5 miliar pada 2026, Baznas KBB membagi sumber penghimpunan menjadi dua sektor utama, yakni Rp4 miliar dari ASN dan Rp3,5 miliar dari sektor swasta.
“Dari sektor swasta, penghimpunan tidak hanya menyasar zakat profesi karyawan, tetapi juga infak dan sedekah dari pelaku usaha,” tambahnya.
Iing menilai optimalisasi sektor swasta memerlukan dukungan kebijakan dan sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah. Sebagai lembaga nonstruktural, Baznas tidak memiliki kewenangan mewajibkan pemotongan zakat tanpa adanya regulasi atau payung kebijakan dari kepala daerah.
