JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cimahi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa.
Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, atau setara dengan 2,7 kilogram beras jika dibayarkan dalam bentuk pangan pokok.
Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra, menjelaskan bahwa penetapan tersebut bukan keputusan sepihak. Besaran zakat fitrah di Cimahi mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia serta Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 tentang besaran zakat fitrah kabupaten dan kota se-Jawa Barat tahun 1447 H/2026 M.
Baca Juga:Resmi! Zakat Fitrah Kota Banjar 2026 Sebesar Rp32.500 per JiwaBaznas Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah Senilai Rp37.500 Per Orang
“Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Agus menekankan pentingnya percepatan penghimpunan zakat fitrah, khususnya di wilayah Kota Cimahi. Baznas menargetkan seluruh proses penerimaan zakat sudah rampung sebelum akhir Ramadan.
Langkah ini, kata dia, diperlukan agar proses input dan rekapitulasi data dari tingkat RW, kelurahan, hingga kota dapat berjalan tepat waktu.
Data penghimpunan zakat fitrah tersebut nantinya akan dilaporkan ke Baznas tingkat provinsi dan nasional pada 27–28 Ramadan, sebelum diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai laporan nasional zakat.
“Penentuan nominal zakat fitrah di Cimahi, didasarkan pada rata-rata harga beras di pasaran yang diperoleh dari Disdagkoperin Kota Cimahi,” ucapnya.
Menurut Agus, Baznas mengambil nilai tengah dari harga beras kualitas biasa dan beras premium yang beredar di pasaran. Pendekatan ini dipilih agar besaran zakat tetap proporsional dan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mencerminkan nilai konsumsi beras mayoritas warga Cimahi.
Tahun ini, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan sebesar Rp2.500 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp37.500 per jiwa. Kenaikan tersebut sejalan dengan dinamika harga kebutuhan pokok, terutama beras, yang cenderung mengalami fluktuasi menjelang Ramadan.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Bandung Nilai Gerakan Udunan Seribu Sehari Sejalan dengan Semangat Zakat dan Gotong RoyongLewat School of Syariah, Baznas Ciamis dan OJK Sinergi Wujudkan Kabupaten Zakat
Dalam aspek teknis pelaksanaan, Baznas Kota Cimahi telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di tingkat kelurahan hingga RW. Edaran tersebut memuat ketentuan nominal zakat, waktu pembayaran, serta mekanisme penghimpunan dan pelaporan.
