JABAR EKSPRES – Sebanyak 7 pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Polres Sumedang. Mereka telah beraksi di 6 titik tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mentakan, berdasarkan pelaporan korban pihaknya mencatat bahwa komplotan pencuri sepeda motor itu bergerak di bulan yang sama dengan waktu berbeda.
“Laporan Polisi satu TKP Sumedang Selatan pada 30 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, dua TKP Tanjungsari pada 28 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB dan pukul 09.00 WIB,” katanya saat konferensi pers pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Harap Sinergi dengan Kapolres Baru Kian KuatSiap Lanjutkan 9 Program Prioritas Kapolda Jabar, Kapolres Tasikmalaya Pastikan Keberlanjutan Program
“Kemudian satu TKP Pamulihan pada 27 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB, satu TKP Sukasari pada 11 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB dan satu TKP Cibugel 12 Juli 2026 pukul 10.00 WIB,” lanjut Kapolres.
Reza menerangkan, ketujuh tersangka itu yakni beridentitas Candra Meidika Lingga (24), warga Selai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Dia merupakan seorang residivis.
Kemudian Fanny Darmawan (26) serta Joko Siswanto (21), keduanya merupakan warga Selai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Selanjutnya Bagas Rus Intan Purnama (38), warga Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Lalu Heru Suantoro (34), warga Boyongbong, Kabupaten Garut.
Tersangka lainnya yakni Iwan Saofi Fahrurozi (45), warga Cibiru, Kota Bandung. Dia merupakan residivis. Terakhir pelaku bernama Iwan alias Peot (36), warga Cibugel, Kabupaten Sumedang.
Kapolres menyampaikan, setelah pihaknya melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian sepeda motor, sementara ini dua orang yang tergabung dalam komplotan masih dalam pengejaran.
“Dua tersangka masih DPO (Datar Pencarian Orang). DPO Riki (36), warga Selai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, serta DPO Putra (25), warga Selai Lingga Kabupaten Lampung Tengah,” pungkas Reza. (Bas)
