Naik Hampir Dua Kali Lipat, Baznas KBB Bidik ZIS Rp7,5 Miliar

Naik Hampir Dua Kali Lipat, Baznas KBB Bidik ZIS Rp7,5 Miliar
Ilustrasi ASN membayar iuran zakat. Dok. Freepik
0 Komentar

“Kami sudah melakukan audiensi dengan sejumlah perusahaan, tetapi memang belum maksimal. Jika ada political will untuk mempertemukan Baznas dengan para pengusaha dan memberi ruang sosialisasi program, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap peningkatan penghimpunan,” ujarnya.

Selain memperluas basis muzaki dari ASN dan perusahaan, Baznas KBB juga memperkuat jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Saat ini tercatat 16 UPZ tingkat kecamatan, 165 UPZ desa, serta sekitar 30 UPZ yayasan dan lembaga amil zakat.

Ke depan, pembentukan UPZ di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan diprioritaskan karena masjid dinilai sebagai simpul utama penghimpunan infak dan sedekah masyarakat.

Baca Juga:Zakat Fitrah 2026 di Cimahi Naik Jadi Rp40 Ribu, Ini Dasar Penetapannya!Dari Mustahik ke Muzaki: 25 Tahun Transformasi Zakat Menguatkan Indonesia dari Bandung

“Masjid adalah ujung tombak. Jika infak dan sedekah yang terkumpul bisa tercatat dan terintegrasi dalam sistem Baznas, lalu disalurkan kembali melalui program pemberdayaan, maka ekosistem zakat di KBB akan semakin kuat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dari sisi penyaluran, sepanjang 2025 Baznas KBB telah mendistribusikan bantuan kepada hampir 19 ribu mustahik dalam bentuk paket sembako, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta program sosial lainnya.

Dengan penghimpunan sekitar Rp3-4 miliar, program tersebut dinilai cukup memberikan dampak, meski potensi penerima manfaat di Kabupaten Bandung Barat masih jauh lebih luas.

“Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, sinergi pemerintah daerah, serta partisipasi aktif ASN, perusahaan, dan masyarakat melalui masjid, kami optimistis target Rp7,5 miliar pada 2026 dapat tercapai dan memberi manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Sementara itu, Baznas Kabupaten Bandung Barat juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah.

Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras/makanan pokok per jiwa. Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.500 per jiwa, atau disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Adapun besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga:Resmi! Zakat Fitrah Kota Banjar 2026 Sebesar Rp32.500 per JiwaBaznas Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah Senilai Rp37.500 Per Orang

Iing menjelaskan, penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga eceran beras di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

0 Komentar