“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan harga beras di Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Iing mengajak seluruh umat Muslim, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Bandung Barat maupun jaringan UPZ Kecamatan, UPZ Desa, serta UPZ RW/DKM guna mendukung pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.
“Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat secara tertib sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Wit)
