JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mendalami 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, investor individu, hingga pegiat media sosial atau influencer. Seluruh kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kit aitu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dikutip dari ANTARA, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.
Baca Juga:Indef Sebut Gejolak Tarif AS Lebih Cepat Mengguncang Pasar Keuangan IndonesiaJelang Lebaran, Bapanas Perketat Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
Ia pun menegaskan, semua kasus tersebut perlu ditelesuri secara komprehensif untuk mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.
Menurut Hasan, sebagian besar perkara berawal dari terdeteksinya pergerakan harga saham yang tidak lazim.
Dari situ, OJK menelusuri pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli dan menganalisis kontribusi mereka terhadap pembentukan harga.
OJK juga akan merekontruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindakasi melakukan pelanggaran.
Proses tersebut, Hasan mengatakan, memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi.
Jika terdapat kecukupan bukti, OJK mempunyai wewenang untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non pidana.
Selain itu, jika ditemukan unsur tindak pidana, perkara bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Tingkatkan Ekonomi, Perhutanan Sosial Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan IklimKAI Bidik Pasar Wisata di Pulau Jawa, Siapkan Kereta Konsep Experience dan Heritage
Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasan.
OJK juga tenga memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasu influencer.
Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, namun juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.
