OJK dalami 32 Kasus Pasar Modal, Soroti Peran Influencer dan Dugaan Manipulasi Harga

OJK dalami 32 Kasus Pasar Modal, Soroti Peran Influencer dan Dugaan Manipulasi Harga
Ilustrasi gedung OJK. (Dok. OJK)
0 Komentar

Menurut Hasan, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester 1 tahun ini. Di dalamnya akan memuat ketentuan yang secara tegas membatasi Tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak yang dimaksud.

“Harapan kita, kalau dengan OJK nantu sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan.

0 Komentar