Perbedaan juga terlihat pada pengaturan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja. Di Kota Banjar, untuk hari Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dan pulang pukul 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam masuk pukul 06.30 WIB dan langsung pulang pukul 11.30 WIB tanpa jeda istirahat yang dicantumkan dalam edaran. Sementara pada hari Sabtu, jam masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB.
Adapun di Kabupaten Ciamis untuk sistem enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja juga dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, namun waktu istirahat diberikan lebih awal yaitu pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Kedua surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan. Di Kota Banjar, kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa pengaturan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. Bahkan, bagi dinas atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan.
Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanRamadan Momentum Disiplin: Farhan Bagikan Rutinitas Spiritual dan Fisik
Hal serupa juga ditegaskan dalam edaran di Kabupaten Ciamis, bahwa pengaturan jam kerja selama Ramadhan agar tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Edaran di Ciamis juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis. (CEP)
