JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperketat proses penyerahan fasilitas umum perumahan dengan memverifikasi TPU Harmony Village sebelum resmi dikelola pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang perumahan.
Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, menjelaskan bahwa tahapan ini menjadi bagian penting sebelum aset fasilitas umum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Bapanas Perketat Pengawasan Jelang HBKN 2026, Harga Pangan Mulai TurunKuota Impor Dipangkas Tajam, Industri Daging Khawatir Harga Kian Melonjak
“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi sebelum aset fasilitas umum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan lebih lanjut,” ujar Anni saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, penyerahan TPU merupakan kewajiban pengembang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
“Regulasi tersebut mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas dasar kawasan hunian, termasuk lahan pemakaman, sebelum diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, verifikasi dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, kesesuaian site plan, luas lahan, hingga aksesibilitas lokasi.
“Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari setelah aset tercatat sebagai barang milik daerah,” katanya.
Ia menambahkan, setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses selanjutnya adalah administrasi penyerahan dan pencatatan aset agar TPU tersebut dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
“Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset publik agar fasilitas yang diserahkan benar-benar siap dikelola dan dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (Wit)
