ATR/BPN KBB Inventarisasi Tanah Korban Longsor Desa Pasirlangu Cisarua

ATR/BPN KBB Inventarisasi Tanah Korban Longsor Desa Pasirlangu Cisarua
Kondisi tanah longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 203 bidang tanah terdampak banjir dan longsor Pasirlangu, Kecamatan Cisarua masuk dalam pemetaan awal ATR/BPN Kabupaten Bandung Bara (KBB) sebagai bagian dari proses pemulihan administrasi pertanahan.

Pendataan tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN KBB untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah warga di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pascabencana 24 Januari 2026 yang menelan ratusan korban jiwa.

“Di lokasi kejadian itu ada kurang lebih 112 bidang yang sudah terdaftar bersertifikat. Ada juga sekitar 91 bidang yang belum terdaftar,” ujar Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN KBB, Gunung Jayalaksana, saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga:Bapanas Perketat Pengawasan Jelang HBKN 2026, Harga Pangan Mulai TurunKuota Impor Dipangkas Tajam, Industri Daging Khawatir Harga Kian Melonjak

Data tersebut, lanjutnya, menjadi dasar koordinasi lanjutan dalam tahap rehabilitasi dan relokasi warga terdampak. Untuk bidang tanah yang telah bersertifikat, ATR/BPN memiliki arsip data yang memungkinkan penerbitan ulang dokumen apabila sertifikat hilang atau rusak akibat bencana.

“Kalau masyarakat atau ahli waris memerlukan, kami akan berkoordinasi dengan desa, kecamatan, dan pemerintah daerah untuk menerbitkan kembali sertifikat berdasarkan data yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 91 bidang tanah yang belum terdaftar secara resmi, penelusuran kepemilikan akan dilakukan bersama pemerintah desa yang dinilai paling mengetahui riwayat penguasaan lahan warga.

“Yang belum terdaftar tentu pemerintah desa lebih mengetahui kepemilikannya. Itu nanti menjadi bahan koordinasi bersama,” katanya.

Meski demikian, Gunung menegaskan bahwa saat ini fokus utama pemerintah masih pada penanganan dampak bencana dan pemulihan kondisi sosial masyarakat.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Masyarakat masih dalam situasi berduka. Sekarang fokus pada penanganan dampak bencana dulu, baru kemudian kita berbicara soal sertifikat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut terkait kepastian hukum tanah akan dilakukan setelah tahap rehabilitasi dan relokasi rampung, dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Baca Juga:Pelemahan Ekonomi Singapura Jadi Momentum Strategis bagi IndonesiaTransmigrasi Bertransformasi, dari Bagi Lahan Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Kami turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Terhadap masyarakat terdampak, kami mendukung pemulihan kepemilikan sertifikat sebagai bagian dari proses pemulihan,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar